Berita Lampung

Keterwakilan Perempuan Bawaslu Lampung Nihil, Timsel: Bukan Hal Wajib

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lambang Bawaslu. Tidak ada keterwakilan perempuan dari hasil seleksi anggota Bawaslu Lampung, Timsel menilai itu bukan hal wajib.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung -  Timsel atau tim seleksi anggota Bawaslu Lampung telah mengumumkan enam nama peserta yang lolos untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan.

Keenam nama peserta yang lolos seleksi anggota Bawaslu Lampung tersebut, tidak ada satupun dari perwakilan perempuan.

Menanggapi itu, Ketua Timsel atau tim seleksi anggota Bawaslu Lampung, Tuntun Sinaga menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal dalam undang undang Pemilu tahun 2017 pasal 10 dan pasal 92, mengatur terkait keterwakilan perempuan dalam Pemilu setidaknya 30 persen dari keseluruhan peserta.

Menurutnya, dari keseluruhan peserta seleksi anggota Bawaslu Lampung hanya 6 orang yang memenuhi syarat dan kriteria.

Baca juga: Pembobol Brankas 2 Perusahaan Bandar Lampung Tertangkap Polisi di Lampung Timur

Baca juga: Gegara Bullying Siswa di Bandar Lampung Pindah Sekolah, Kepsek Akui Lalai

"Mereka ini yang mendapat nilai tertinggi dari peserta lainnya, kalau nilai tidak mencukupi ya bagaimana mau lolos," kata Tuntun, Kamis (4/8/2022).

Tuntun menyatakan, dalam prosesnya tim seleksi sudah memperhatikan soal keterwakilan perempuan.

Namun hal tersebut bukan hal wajib, hanya perlu dijadikan bahan pertimbangan oleh tim seleksi.

Menurutnya juga, dalam proses seleksi tidak ada pelanggaran ketentuan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Tuntun menambahkan, tidak ada keterwakilan perempuan yang lolos seleksi anggota Bawaslu bukan hanya terjadi di Lampung.
 
"Di luar Lampung juga ada seperti ini dan ini tidak melanggar undang undang, karena memang tidak memenuhi kriteria yang dibuktikan melalui tahapan tes," kata Tuntun.

Hal senada diungkapkan pengamat politik dari Universitas Lampung, Robi Cahyadi.

Baca juga: Breaking News Pengendara Motor Tewas Dihantam Truk Boks di Jalan P Emir M Noer Bandar Lampung

Baca juga: Sampah Penyebab Banjir di Jalan Antasari Bandar Lampung Diambil Petugas DLHK Bandar Lampung

Menurut Robi pergantian 3 dari 7 anggota Bawaslu Lampung ini memang tidak wajib ada keterwakilan dari kaum perempuan untuk bisa masuk.

Robi menjelaskan, prioritas itu memang ada kuota untuk perempuan jadi dipertimbangkan untuk dipilih.

"Tapi kalau berdasarkan nilai dia tidak mencukupi persyaratan, maka tidak masuk," kata Robi.

Kendati demikian, lanjut Robi untuk pergantian 4 anggota Bawaslu Lampung yang akan mengakhiri masa jabatan di 2023 mendatang harus ada keterwakilan perempuan.

Halaman
12

Berita Terkini