Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Agar Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terlihat bersih dan rapih, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Karena, sejatinya trotoar disediakan untuk pengguna Jalan kaki saat melintas jalan raya.
“Sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor : 8/2009 tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota untuk itu kita tertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar,” ujar Kabid Penegah Perda Satpol-PP Lampura Nizar, Kamis 4 Agustus 2022.
Saat penertiban lanjut Nizar, ditertibkan pedagang-pedagang yang berjualan bendera, berjualan durian dan berjualan peralatan rumah tangga lainnya.
Bahkan ada yang sampai memarkirkan mobilnya di atas trotoar seperti di depan Islamic Center Kotabumi dan memakan badan jalan saat berjualan.
Baca juga: GAK Kembali Erupsi, Ketinggian Kolom Abu Capai 1,5 Meter
Baca juga: Lapas Kelas II A Kotabumi Lampung Utara Razia Kamar WBP, Ini Barang yang Ditemukan Petugas
Para pedagang sendiri diberikan teguran secara lisan terlebih dahulu.
Jika masih tidak diindahkan maka diberikan teguran tertulis 1, 2 dan 3.
Jika masih membandel maka pihaknya bersama TNI/Polri akan mengambil tindakan berupa pengangkutan barang-barang yang masih dijual di atas trotoar jalan.
“Teguran terlebih dahulu, kalau masih membangkang kita berikan surat. Tidak mempan juga terpaksa langsung kita angkut barang-barangnya," terangnya.
"Hal ini kita lakukan demi kenyaman dan keindahan kota kita,” kata dia.
Saat dilakukan penertiban tambah Nizar, ternyata banyak pedagang musiman yang bukan warga Lampung Utara.
Mereka rata-rata berasal dari luar kabupaten Lampung Utara, seperti Kota Garut, sehingga mereka tidak mengetahui jika tidak diperbolehkan berjualan di atas trotoar.
”Kebanyak yang jualan bendera itu bukan warga kita, jadi mereka nggak tau kalau tidak boleh jualan di atas trotoar," trangnya.
"Tapi respon mereka sangat baik, mereka kita berikan pemahaman juga terkait Perda kita, mudah-mudahan mereka bisa mengerti dan tidak berjualan lagi diatas trotoar,” pungkasnya.
Penertiban dilakukan di jalan jalur dua Jendral Sudirman Kotabumi, Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) Lampung Utara.
Sebelumnya, seorang anak balita (bawah lima tahun) diamankan satuan polisi pamong praj, kabupaten Lampung Utara, Rabu 16 Maret 2022.
Mereka diamankan di depan kantor Pemkab Lampung Utara tepatnya di jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, Lampung Utara.
“Tadi saya amankan sekeluarga, Ibu, dan dua anaknya. Satu anaknya masih bayi,” ujar Novi Irwansyah, Kasi Penyelidikan, penyidikan, disiplin aparatur Sipil Negara, Satuan Polisi Pamong Praja, Lampung Utara.
Ia mengatakan penanganan anak jalanan dan gelandangan serta pengemis ini rutin dilakukan oleh Satpol PP setempat.
Selain itu juga, pihaknya sering melakukan razia anak sekolah, ASN di tempat publik, seperti pasar, minimarket, serta tempat rental bermain PlayStation.
Hal ini, lanjut dia merupakan penegakan perda yang berkesinambungan.
Setelah dilakukan pengamanan dan didata oleh Satpol PP, kemudian dilaporkan kepada dinas sosial.
Namun, saat ini terkendala soal pandemi covid-19, untuk penanganan soal Anjal dan Gepeng.
“Kita hanya soal penegakan Perda, soal penanganan ada Dissos,” ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)