Dalam pelaksanaan penyitaan tersebut, Tim Penyidik Kejari Pringsewu dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus M. Marwan Jaya Putra dan Kepala Seksi Intelijen Median Suwardi.
Hadir sebagai saksi Sekretaris Pekon Tambah Rejo Muhammad Nur Iskandar dan Kepala Pekon Sidoharjo Supratikno.
Diketahui sebelumnya, terdapat beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi di Pringsewu tahun 2020-2021 tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.
Terdapat juga sejumlah orang yang bisa membeli pupuk subsidi, namun tidak terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi.
Dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung dalam kelompok tani.
Kemudian memberikan data diri sesuai dengan KTP dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektar, dan nama anggota kelompok tani terdaftar di dalam E-RDKK yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
Namun fakta di lapangan, petani yang tidak terdaftar namanya dalam RDKK justru melakukan penebusan pupuk bersubsidi ini. (Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)