Berita Lampung

Pemuda di Lampung Timur Dijaring Polisi Gara-gara Rampas HP Sembari Ancam Korban

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satu unit handphone merek Vivo 1806 warna Stary Black yang berhasil disita petugas Polsek Gunung Pe,lindung, Lampung Timur, Sabtu (6/8/2022).

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Petugas Polsek Gunung Pelindung, Lampung Timur, berhasil membekuk seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan.

Tersangka berinisial AN (20), warga Dusun Tebu Sari, Desa Jabung, Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

AN diamankan lantaran terlibat dalam kasus perampasan handphone milik seorang warga Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Sabtu (6/8/2022).

"Memang hari ini, Sabtu (6/8/2022), Polsek Gunung Pelindung berhasil mengamankan AN, dalam kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, AN menjalankan aksinya tersebut pada Selasa (15/2/2022) lalu.

"Pada pukul 20.30 WIB, tepatnya di Dusun II Desa Pelindung Jaya Kecamatan Gunung Pelindung, korban berinisial HS sedang duduk di depan rumahnya," paparnya.

Tiba-tiba, HS didatangi tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam.

"Kemudian salah satu dari pelaku turun dari sepeda motor menghampiri HS dan merampas HP miliknya," tuturnya.

Baca juga: Rampas HP Bocah 5 Tahun, Pria di Bandar Lampung Diserempet Mobil

Baca juga: Aksi Preman Palak dan Rampas HP Sopir Saat Jalanan Macet, Videonya Viral

Lalu, salah satu pelaku yang berada di atas motor, mencabut sebilah pisau.

"Ia menunjukkan sebilah pisau kepada HS, dan mengancam agar tidak berteriak," lanjutnya.

Setelah merampas handphone HS, ketiganya langsung pergi meninggalkan HS.

"Setelah itu, ketiga pelaku pergi membawa handpone HS," katanya.

Setelah kejadian itu, korban membuat laporan ke kantor polisi setempat.

"Atas kejadian tersebut, pelapor melapor kepolsek Gunung Pelindung," timpalnya.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Barulah pada pukul 03.00 WIB din ihari, personel gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur, melakukan upaya penangkapan terhadap AN," imbuhnya.

AN diamankan di kediamannya, tepatnya di Dusun Tebu Sari Desa Jabung Kecamatan Jabung.

"Sementara, kedua pelaku lagi masih dalam tahap pengejaran," jelas Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari penangkapan pelaku tersebut.

"Satu unit handphone merek Vivo 1806 warna Stary Black, yang yang ditaksir senilai Rp 3 Juta," sambungnya. ( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini