Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda sedang mengadakan program Paspor Masuk Desa.
Dalam program Paspor Masuk Desa tersebut, petugas dari Kantor Kelas III Non TPI Kalianda akan menyambangi desa terpilih sebagai pusat pelayanan.
Sehingga warga dari desa bisa membuat paspor di desa setempat.
Program Paspor Masuk Desa tersebut akan berlangsung hingga 13 Agustus 2022 mendatang.
Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara mengatakan program ini direalisasikan atas instruksi dari Dirjen Imigrasi.
Baca juga: Plataran Desa di Pringsewu Lampung Tawarkan Tempat Makan Alam dengan Pemandangan Sawah Hijau
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 6 Agustus 2022 dan Peringatan Gelombang Selat Sunda Selatan
"Program Paspor Masuk desa ini targetnya adalah desa-desa yang ada di wilayah kerja Imigrasi Kalianda," kata Bima, Sabtu (6/8/2022)
"Dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT) Kemenkum HAM ke-77 yang jatuh pada bulan Agustus ini," ujarnya
Bima mengatakan untuk desa yang akan terpilih jadi pusat program Paspor Masuk Desa di Kecamatan Kalianda, pihaknya baru akan membahasnya pekan depan.
"Yang jelas kami menargetkan desa sebanyak-banyaknya untuk pembuatan paspor ini," katanya
"Kalau ada, ya syukur. Kalau tidak, ya setidaknya kita sudah berusaha," ujarnya
"Yang jelas kita sudah menyambangi desa yang ingin membuat paspor," ucapnya.
Bima mengatakan biaya pembuatan paspor tidak ada perubahan, sama seperti membuat di kantor.
"Masyarakat yang ingin membuat paspor hanya dikenakan membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 350 ribu," katanya.
Bima mengatakan proses pembuatan paspor dalam program paspor masuk desa pun terbilang cepat.
"Paspor yang dibuat kantor Imigrasi bisa jadi hanya dalam kurun waktu 3 sampai 4 hari setelah pembayaran," ujarnya.