Berita Lampung

Sapi Dimusnahkan Akibat PMK Dapat Kompensasi Rp 10 Juta, Dinas Ungkap Syaratnya

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan hewan sedang melakukan pemeriksaan ternak sapi. Sapi yang dimusnahkan karena PMK bisa diajukan untuk mendapat kompensasi Rp 10 juta per ekor.

Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangani oleh kepala desa atau kelurahan setempat

Melampirkan surat keterangan stamping out yang diterbitkan dokter hewan setempat, dan

Melampirkan foto geotagging pada saat pelaksanaan stamping out atau surat keterangan telah dilakukan stamping out yang diterbitkan oleh dokter hewan setempat sebelum pemberlakukan Keputusan Menteri ini.

Adapun kriteria hewan yang diberikan kompensasi merupakan hewan sehat yang diduga berdasarkan pertimbangan dokter hewan setempat berpotensi menularkan dan menyebarkan PMK pada hewan.

"Kalau kita sifatnya ikut regulasi dan memberikan pendampingan di pihak peternak," jelas dia.

Dari data dari Kementerian Pertanian RI dalam laman https://siagapmk.crisis-center.id/ Lampung sejauh ini memiliki 70 kasus sapi potong bersyarat terkait PMK.

Jumlah itu adalah jumlah diantara 1.407 sapi yang terkonfirmasi PMK.

Sementara, 1.272 sapi diantara yang terkonfirmasi PMK saat ini sudah dinyatakan sembuh dan dalam keadaan sehat.

Sebanyak 24 ekor sapi  mati karena infeksi PMK, dan sisa dari keseluruhannya masih dalam perawatan.

"Sapi yang belum sembuh 133 ekor," terang laporan dalam laman tersebut 

(Tribun Lampung.co.id / V Soma Ferrer)

Berita Terkini