Berita Terkini Nasional

Curhat Bharada E ke Kuasa Hukum, 'Sambil Pejamkan Mata, Dor dor dor, Gitu Aja'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bharada E ( tengah ) di Kantor Komnas HAM, Jakarta. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sempat curhat ke kuasa hukumnya terkait penembakan terhadap Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Namun, awak media tak diperkenankan untuk mendekat ke kediaman pribadi Ferdy Sambo.

"Kan di sini sama orangtuanya. Ya rencananya mau tinggal bareng atau apa gitu sama orangtuanya," kata satpam berinisial AT di lokasi, Minggu (7/8/2022) siang.

AT juga mengatakan, bahwa rumah itu milik Ferdy Sambo.

Berdasarkan penuturannya, belum ada setahun rumah itu ditempati Ferdy Sambo.

"Iya, pak Sambo punya rumah di sini. Belum ada setahun (ditempati)," jelas AT.

Berdasarkan penjelasan awal polisi, Brigadir J diduga tewas usai  baku tembak dengan Bharada E di rumah irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Meski belakangan tembak menembak dibantah Bharada E melalui pengacaranya.

Menurut polisi, baku tembak itu dipicu oleh Brigadir J yang melakukan pelecehan dan pengancaman berupa penondongan senjata ke kepala istri Irjen Ferdy Sambo, PC.

Akibat baku tembak itu, Brigadir J pun meninggal dunia.

Jika Terbukti Hilangkan Bukti

Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo bisa dikenakan pasal 221 dan 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika terbukti benar menghilangkan barang bukti dan mempersulit proses pemeriksaan pada kasus tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Demikian dikemukakan Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi  dalam keterangannya di Kompas.TV, Selasa (9/8/2022).

“Kalau benar maka bisa kena Pasal 221 yaitu menghalangi kemudian mempersulit pemeriksaan dan menghalangi ya, obstruction of justice atau Pasal 233 yaitu menghilangkan atau merusak barang bukti, nah ini udah jelas pidana,” kata Ito Sumardi.

Ito menuturkan kenapa penanganan kasus terhadap Irjen Ferdy Sambo yang ditangani Polri berbeda dengan kasus-kasus yang terjadi di masyarakat.

“Karena yang bersangkutan statusnya adalah sebagai ASN sehingga status kepegawaiannya ini nanti harus dilakukan peninjauan kembali,” ucapnya.

Halaman
1234

Berita Terkini