Perdagangan Orang di Bandar Lampung

4 Korban TPPO Bandar Lampung Anak di Bawah Umur, Usia 16 hingga 17 Tahun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sebanyak empat dari lima korban TPPO di Bandar Lampung merupakan anak di bawah umur, kisaran usia 16-17 tahun.

Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku.

Yang dimana, notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

Berita Terkini