Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sejumlah pedagang keliling dan pemilik warung menjadi korban peredaran uang palsu di Lampung.
Modus peredaran uang palsu di Lampung ini yaitu pelaku umumnya berpura-pura belanja dan menukar uang kepada para pedagang. Uang palsu yang diedarkan umumnya pecahan 100 ribu.
Tribun Lampung mewawancarai sejumlah korban peredaran uang palsu di Lampung pada Rabu (17/8/2022).
Modus yang digunakan pelaku kepada semua korbannya hampir sama, yakni berbelanja barang dagangan. Pelakunya laki-laki menggunakan sepeda motor.
Rus, warga Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, salah satu korban peredaran uang palsu ini. Rusmini merupakan pedagang sayur keliling. Ia biasa berdagang menggunakan sepeda.
Ia menceritakan, sudah dua kali menjadi korban peredaran uang palsu.
Kejadian pertama sekitar Juli 2022.
Saat itu, ada seorang pria mengendarai motor belanja sayurnya dengan pecahan 100 ribu. Pelaku belanja Rp 20 ribu dan mendapat kembalian Rp 80 ribu.
Selain belanja sayur, kata Rusmini, pelaku juga menukar uang pecahan 100 ribu dua lembar kepadanya.
"Minta tukar pecahan Rp 50 ribu. Saya kasih," ujarnya.
Rus mengatakan, saat itu pelaku memakai helm dan masker. Sehingga wajahnya tidak terlihat. Hanya saja perawakan pria tersebut, berkulit hitam, kurus, serta tidak terlalu tinggi.
Setelah mendapatkan uang tersebut, kata Rusmini, entah mengapa hatinya tidak tenang.
Sesampainya di rumah, ia meminta anaknya untuk memeriksa pecahan 100 ribu tiga lembar yang ia dapat dari pria berkulit hitam tadi.
"Dan anak saya mengatakan itu uang palsu. Kita bandingkan dengan uang asli. Uang palsu itu lebih kecil ukurannya, kertasnya buram, tidak ada garis tengahnya jika diterawang, sama tidak ada warna emasnya," jelas Rusmini, Rabu (17/8).
Dirinya pun langsung lemas dan menangis. Pasalnya, uang tersebut merupakan modalnya untuk belanja barang dagangan.
Ia meneruskan, kejadian kedua masih di bulan Juli. Saat itu ada pria, masih mengendarai motor memakai helm dan masker minta tukar selembar pecahan 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu.
"Saat itu saya masih tidak sadar dan tidak ingat dengan pelaku. Dan saya memberi tukaran satu lembar uang palsu 100 ribu dengan pecahan uang Rp 50 ribu dua lembar. Saat di rumah baru diperiksa dan tersadar kalau sudah ditipu lagi," tuturnya lemas.
Tidak sampai di situ, kata Rus, baru-baru ini ia hampir saja menjadi korban peredaran uang palsu itu lagi. Kali ini kata Rusmini, ia sudah ingat dengan pelaku.
"Jadi ada dua laki-laki berpura-pura mau belanja dengan pecahan 100 ribu. Terus saya perhatikan mereka, dan saya teringat perawakan laki-laki yang sudah menipu saya sebelumnya. Ternyata itu laki-laki tersebut. Saya pun ngomong kalau itu uang palsu dan dia sudah menipu saya dua kali. Mereka pun langsung pergi, ngebut dengan motornya," jelasnya.
Beraksi di Warung
Korban peredaran uang palsu lainnya adalah Mar (58), warga Kemiling Bandar Lampung. Ia bercerita, telah tertipu pengedar uang palsu pada Minggu 7 Agustus lalu sekitar pukul 10.00 WIB.
Ia mengatakan, pelaku membeli rokok sebungkus Rp 22 ribu di warungnya dengan pecahan 100 ribu yang ternyata uang palsu. Saat itu kondisi warung sedang sepi.
"Saya sempat tanya apa ada uang pas. Namun pelaku mengalihkan pembicaraan dengan bercerita soal sembako yang beranjak naik. Kemudian saya berikan kembalian Rp 78 ribu," jelasnya.
Mar mengatakan, pelaku tersebut memiliki tubuh tinggi dengan potongan rambut cepak dan menggunakan helm.
Setelah pelaku pergi dengan motornya, Mar tiba-tiba memiliki perasaan tidak enak dengan pecahan 100 ribu yang diterimanya dari pengendara motor tersebut.
"Saya kok ngerasain uang itu seperti palsu. Saya tanyakan ke pembeli lainnya yang merupakan tetangga saya, ternyata benar uang yang dipakai pembeli bapak-bapak itu uang palsu," kata Mar.
Kemudian ia menerawang uang palsu tersebut dan gambarnya hitam seperti uang mainan.
Mar ternyata bukan kali ini saja menjadi korban peredaran uang palsu, namun sudah 4 kali pada tahun ini.
"Dua kali pecahan 100 ribu dan 2 kali juga pecahan 50 ribu, belanja ke warung saya. Terbaru kemarin, pecahan dengan 100 ribu lagi," bebernya.
Pura-pura Beli Kue
Korban peredaran uang palsu berikutnya yakni pedagang kue keliling, Nur (62), warga Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Ia bercerita, kejadian pada 10 Agustus lalu sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat itu seorang pria mengendarai motor matik warna hitam membeli kue dagangannya sebanyak Rp 10 ribu.
Lelaki itu tidak sendirian, melainkan membawa anak berusia sekitar 3 tahun. Ia bertransaksi menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu.
"Pria itu bertubuh tinggi besar. Ia beli kue saya Rp 10 ribu, tapi saya tidak ada kembaliannya. Orang itu kemudian meminta saya untuk dilihat dulu yang ada dikantongnya. Jadi saya cariin, ada susuknya dan akhirnya orang itu membeli kue saya Rp 20 ribu," kata Nur.
Setelah mendapat uang kembalian Rp 80 ribu, pelaku langsung pergi dengan motornya.
"Saya kemudian tanya warga sekitar, apa uang itu asli. Ternyata uang palsu," jelasnya.
Nur meneruskan, ternyata korban uang palsu itu bukan hanya dirinya. Di hari yang sama, ada orang lain di daerah Palang Besi yang menjadi korban pelaku.
"Pada saat kejadian tersebut, ada juga korban lainnya yang kena tipu, yakni ibu Mar ditipu Rp 300 ribu, ibu Sur Rp 100 ribu, bapak Jat juga ditipu Rp 100 ribu, dan Tris ditipu sama Rp 100 ribu. Jadi setelah saya tanya ke korban lainnya, ternyata ciri-ciri orangnya sama," beber dia.
Seorang bocah penjual keripik keliling, Dar, juga menjadi korban peredaran uang palsu.
Saat sedang berdagang keliling di Kota Karang, ada seorang pria membeli dagangannya senilai Rp 30 ribu dengan uang palsu pecahan 100 ribu.
Polisi Buru Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, polisi sedang mencari para pelaku pengedar uang palsu tersebut.
"Sudah ditangani oleh Polsek Kemiling dan ini telah menjadi atensi Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis.
Ia menjelaskan, tim telah bergerak mencari pelaku penyebaran uang palsu tersebut.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mengatakan, pihaknya sedang menyelidiki kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Sedang kita lakukan penyelidikan dan baru satu korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," kata Ipda Agus Heriyanto
Ia menegaskan, secepatnya polisi akan menangkap pelaku tersebut. Ia juga meminta para korban segera melapor ke polisi.
Ia juga berpesan agar masyarakat berhati-hati saat bertransaksi.
Harus Segera Ditangkap
Pengamat Hukum dari Unila Budiono meminta aparat kepolisian segera mengungkap kejahatan peredaran uang palsu yang menyasar para pedagang kecil.
Aksi para pelaku tersebut tidak manusiawi dengan menipu korbannya yang merupakan pedagang kecil.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, penipuan dengan modus penggunaan uang palsu dikenakan sanksi cukup serius.
Bahkan, dalam Pasal 26 UU Mata Uang ini, dikenakan sanksi pidana sebagaimana Pasal 36 UU Mata Uang dengan sanksi hukuman bagi pemalsu rupiah seperti dituliskan dalam Pasal 26 ayat (1), yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengungkap beredarnya uang palsu di tengah masyarakat.
Pelakunya harus segera ditangkap. Agar tidak ada lagi korban peredaran uang palsu ini.
Peredaran uang palsu menggangu kegiatan ekonomi masyarakat. Apalagi rata-rata korbanya adalah masyarakat kecil.
Di sisi lain, pemerintah daerah dan pihak terkait juga harus terus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk bisa membedakan uang palsu atau bukan.
Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.(bayu saputra/kiki adipratama)