Hingga diketahui ada 5 orang lelaki yang sedang bermain judi.
Serta menemukan barang bukti berupa dua set kartu remi berwarna merah dan uang tunai sejumlah Rp 345 ribu.
Kemudian satu buah tikar bergambar kartun mobil bus tayo.
"Pelaku sendiri sedang asik bermain judi dan langsung kita pergoki kelima pelaku itu,"
"Hingga pelaku dan barang bukti tersebut kita amanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.
Lebih lanjut, Fajrian menyebut atas perbuatan kelima pelaku itu maka akan dijerat Pasal 303 Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
Ancaman hukuman nya sendiri dari pasal tersebut yakni sepuluh tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)