Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polisi dari Unit Reskrim Polsek Way Serdang, Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika.
Anggota polisi dari Polsek Way Serdang mengamankan pelaku Narkotika saat berada di rumahnya di Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Penangkapan pelaku Narkotika di Mesuji itu dilakukan anggota Polsek Way Serdang, Sabtu, 20 Agustus 2022 kemarin sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo melalui Kasat Narkoba IPTU Davit Herlis membenarkan penangkapan itu, Minggu (22/8/2022).
"Memang benar tim kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika," ujarnya.
Baca juga: Tanaman Padi Ratusan Hektar Roboh Disapu Angin Kencang di Mesuji Lampung
Baca juga: Asyik Judi, 5 Pria Tak Berkutik Digerebek Tekab 308 Polres Mesuji
Adapun pelakunya sendiri, ungkap Davit , berinisial SM (43) warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, hasil informasi dari masyarakat.
Davit menjelaskan adapun kronologi penangkapan bermula pada Sabtu, 20 Agustus 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Saat itu anggota Polsek Way Serdang mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa di rumah pelaku sendiri sering dijadikan atau digunakan sebagai tempat tindak pidana narkotika.
Setelah mendapatkan informasi itu, kemudian anggota melakukan penyelidikan.
Hingga didapat keterangan bahwa pelaku sedang melakukan tindak pidana narkotika di rumahnya.
Baca juga: Pekerja Migran Depresi di Malaysia, Sudah Kembali ke Keluarganya di Mesuji Lampung
Baca juga: Pj Bupati Mesuji Sulpakar Maknai Momen Kemerdekaan Sebagai Kebangkitan Bersama
Lalu anggota melakukan tindakan penggeledahan di rumahnya.
Penggeledahan itu sendiri disaksikan oleh Perangkat Desa setempat.
Selanjutnya, kata Davit, dari hasil penggeledahan dugaan itu akhirnya terbukti.
Sebab, ditemukan satu buah plastik klip kecil yang di dalamnya terdapat tiga buah plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
"Selain itu ada satu buah kaca pirek di dalam lemari dan satu unit handphone merek Infinix warna silver," paparnya.
Lebih lanjut, atas perbuatan yang melanggar hukum itu polisi langsung membawa pelaku beserta barang buktinya ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
David menyebut atas perbuatan pelaku itu maka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)