Berita Terkini Nasional

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ajukan Banding Hasil Putusan SIdang Etik

Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sidang kode etik memecat Irjen Ferdy Sambo dengan tidak hormat atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ferdi Sambo resmi dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) yang digelar.

Pantauan Tribunnews, Ferdy Sambo tampak keluar dari ruangan sidang sekitar pukul 02.15 WIB pada Jumat (26/8/2022).

Namun demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Napoleon Bonaparte Mengaku Tak Masalah Jika Berada Satu Sel dengan Ferdy Sambo

Baca juga: Setahun Menjanda, Celine Evangelista Sudah Enggak Tahan Mau Nikah Lagi Aku Mah Doyan

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis pagi di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Kabaintelkam Polri, Komjen Ahmad Dofiri.

Selain itu, ada 4 anggota sidang etik yang adalah jenderal bintang 2.

Baca juga: Heboh Suara Misterius Sayang Muncul Tiba-Tiba Saat Rapat Komisi III DPR RI dengan Kapolri

Baca juga: Baim Wong Sebut Nagita Slavina Bandar Judi, Arie Untung Beri Peringatan

"Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Diketahui, Ferdy Sambo dipecat dari anggota Polri seusai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam sidang kode etik itu, turut menghadirkan sejumlah saksi berjumlah 15 orang. Adapun dua di antaranya merupakan seorang jenderal bintang 1.

Sejumlah tersangka yang dihadirkan di antaranya adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.

Sidang etik

Kehadiran eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam sidang komisi kode etik disorot pengamat terutama dari sisi ekspresi Irjen Ferdy Sambo.

Pengamat menilai, ekspresi Irjen Ferdy Sambo, yang kini telah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terlihat santai dan biasa saja.

Sehingga, ekspresi Irjen Ferdy Sambo yang terlihat santai tersebut menjadi pertanyaan bagi pengamat.

Diketahui, Polri melakukan sidang komisi kode etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan para tersangka dalam kasus Brigadir J dihadirkan sebagai saksi di sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

"Saksi dari patsus (tempat khusus) Bareskrim, RR (Rizky Rizal), KM (Kuat Ma'rut), RE (Richard Eliezer)," kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Mereka merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo Terlihat Santai

Kehadiran Ferdy Sambo dalam sidang etik itu menarik perhatian pakar ekspresi, Kirdi Putra.

Dia mengatakan ekspresi Ferdy Sambo terlihat santai saat menjalani sidang kode etik di TNCC Divisi Propam Polri tersebut.

Menurutnya, Ferdy Sambo terlihat santai jika dilihat dari gestur wajah.

Di mana samping bibir, di bagian bawah mata terlihat loose.

"Jadi tidak tampak ada sesuatu tarikan tegang."

"Jadi bisa ditarik analisa bahwa dia (Ferdy Sambo) dalam kondisi jauh lebih santai dibanding sebelumnya (saat muncul pertama kali),” tutur Kirdi Putra dikutip dari YouTube TVOne, Kamis (25/8/2022) siang.

Kirdi juga melihat Ferdy Sambo tenang saat duduk di ruang sidang, di depan para jenderal bintang tiga Polri.

“Posisi duduknya terlalu santai buat saya untuk berhadapan dengan sidang dengan rekan-rekan yang pangkatnya lebih tinggi,” kata Kirdi.

Dia mempertanyakan ada apa di balik gestur santai Ferdy Sambo.

“Kasus ini sangat besar lho dan menyeret 80 lebih (personel). Dengan hal ini, kok bisa sesantai itu."

"Ada apakah? Ini masih punya kartu turf kah?"

"Atau memang ada sesuatu yang membuat dia santai dan tidak khawatir akan konsekuensi besar yang akan menimpa dia,” ujarnya.

Kirdi pun membandingkan dengan ekspresi Ferdy Sambo saat pertama kali muncul pada 4 Agustus 2022 lalu untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Dia mengatakan bahwa Ferdy Sambo saat itu terlihat tegang ketika didengar dari intonasi suaranya saat berbicara di depan awak media pada saat itu.

“Dengan cara penekanan intonasi kata-kata yang disampaikan, itu juga salah satu pendukung dia saat itu dalam kondisi tidak santai,” katanya.

Oleh karena itu, Kirdi menilai adanya perbedaan signifikan ekspresi Ferdy Sambo saat pertama kali muncul 4 Agustus lalu dengan saat menghadapi sidang etik hari ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkini