Berita Lampung

Tak Ada Kasus PMK di Tanggamus Lampung, Vaksinasi Tetap Dilakukan

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Keswan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanggamus Hari mengungkap sampai saat ini tidak ada laporan PMK di Tanggamus Lampung.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Sampai saat ini Kabupaten Tanggamus zona hijau dari penyakit mulut dan kuku (PMK). 

Belum ada laporan terkait hewan ternak yang terjangkit PMK di Kabupaten Tanggamus hingga sekarang ini. 

Kabid Keswan Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus Hari mengungkap soal kondisi PMK itu di wilayahnya. 

"Untuk perkembangan PMK sampai dengan saat ini Tanggamus masih zona hijau," kata Hari saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).

Hari mengatakan, tidak ada laporan terkait hewan ternak yang terjangkit virus PMK sampai saat ini di Tanggamus. 

Baca juga: Paman Rudapaksa Keponakan hingga Hamil 7 Bulan di Tanggamus, Terungkap Motif Pelaku

Baca juga: Bupati Tanggamus Lampung Dewi Handajani Apresiasi Konser Musik Harmoni di Bukit Idaman Gisting

Dinas Perkebunan dan Peternakan Tanggamus juga telah melakukan vaksinasi pada hewan ternak untuk menanggulangi virus PMK. 

Menurutnya,  Disbunak melakukan vaksinasi PMK sejak bulan Juni kemarin. 

Kegiatan ini diselenggarakan bersama dengan pihak kepolisian dan juga TNI. 

Kabupaten Tanggamus sendiri menerima sebanyak 4.500 dosis vaksin ternak. 

"Jadi Tanggamus sudah menerima vaksin sebanyak 4.500 dosis yang 1.000 dosisnya booster," katanya.

Ditambahkan Hari, program vaksinasi hewan ternak ini sudah diselenggarakan hampir di seluruh kecamatan Kabupaten Tanggamus. 

"Kalau datanya dari buku itu sudah hampir mencapai 80 persen yang sudah divaksin," ungkapnya.

Baca juga: 3 Hektare Sawah di Tanggamus Lampung Gagal Panen Akibat Serangan Hama Wereng

Baca juga: Profil Habibi Komisioner KPU Tanggamus yang Gemar Jalan-jalan

Hari menuturkan, penyebaran virus PMK ini bisa dari berbagai faktor. 

Bisa terjadi dari udara, kontak langsung, sampai dengan kotoran hewan yang telah terjangkit virus. 

Ditambahkan Hari, ternak yang terjangkit virus PMK juga bisa untuk di potong dengan syarat khusus. 

"Misalkan yang kena virus itu di kaki atau dimulut itu kena harus dibuang dan yang utama itu jeroannya harus dibuang," ungkap Kabid.

Hal itu dilakukan untuk membuang semua virus yang tersisa di dalam tubuh hewan ternak tersebut. 

Selain itu Kabid mengingatkan, sebelum mengolahnya, daging harus di rebus di air mendidih. 

"Sebelum di olah dagingnya itu harus di rebus di air mendidih selama 30 menit," jelasnya. 

Dengan cara seperti ini diharapkan sisa dari virus tersebut dapat mati akibat air mendidih tersebut. 

Dengan cara seperti itu daging tersebut dapat di konsumsi dengan aman.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)

Berita Terkini