"Yang kita terima baru yang dikumpulkan sejak per tgl 26 agustus, jadi kita per hari ini baru mulai bekerja untuk mendata ulang," kata dia.
"Nanti kita data ulang, kita sesuaikan, lalu kita serahkan ke Menpan," imbuhnya
Kendati demikian, Herli tidak menjelaskan apakah pendataan ini ada kaitannya dengan pengangkatan PPPK.
Pasalnya menurut Herly, pihaknya hanya dimintabuntuk mendata oleh Menpan RB.
"Kita cuma diminta menpan untuk mendata, terkait dengan kebutuhan PPPK atau yg lain kami belum bisa pastikan," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)