Proses penanganan aduan dugaan oknum selingkung dengan oknum kepala pekon ini dengan pemanggilan saksi-saksi.
Para saksi dilakukan pemeriksaan khusus soal oknum bidan selingkuh dengan oknum kepala pekon.
Andi mengungkapakan, Inspektorat juga melakukan pemanggilan terhadap pembuat laporan. Yakni suami oknum bidan istri oknum kepala pekon, serta semua pihak terkait.
Andi menyebutkan, apa bila dasar kasusnya belum jelas, buktinya belum juga kuat, maka oknum Kepala Pekon ini belum bisa disanksi.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)