Berita Terkini Nasional

Kompol Chuck Putranto Dipecat Terkait Kasus Ferdy Sambo

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi menerangkan Kompol Chuck Putranto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kompol Chuck Putranto resmi dipecat sebagai anggota Polri terkait kasus Ferdy Sambo.

Kompol Chuck Putranto sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi menerangkan Kompol Chuck Putranto diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberi sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Baca juga: 6 Perwira Polisi Jadi Tersangka Kasus Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Ferdy Sambo jadi Tersangka Lagi Perusakan Bukti bersama 6 Oknum Perwira Kasus Pembunuhan Brigadri J

Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.

"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebgai tersangka.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Keterangan di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Momen Brigadir J Memohon ke Bharada E Agar Tak Ditembak, Ada Ferdy Sambo

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

6 Perwira Polisi

Halaman
123

Berita Terkini