Berita Lampung

Polres Lamtim Amankan Satu Tersangka Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - Salah satu lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, beberapa waktu lalu. Polres Lamtim amankan satu tersangka penambangan pasir ilegal di Lampung Timur.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti. 

"Barang bukti yakni dua unit mesin penyedot pasir bermesin Diesel, dua) unit mesin pompa air (Alkon) dan 12 batang paralon berwarna putih dengan berbagai ukuran," jelasnya.

"Lalu, delapan buah selang spiral warna biru dengan berbagai ukuran, 11 buah Sekop, dua buah cangkul serta satu karung sampel pasir," sambungnya. 

Ia juga menuturkan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. 

"Pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara," tukasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini