Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Program rehabilitasi sosial dinilai turut membantu memulihkan ketergantungan warga binaan terhadap narkotika.
Termasuk untuk tidak kembali menyalahgunakan narkoba atau menjadi pengedar.
"Di lapas ini ada yang namanya rehabilitasi sosial, berjalan beberapa tahap, untuk tahun ini saja berjalan ke tahap kedua," kata Kepala Keamanan Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Ade Hari Setiawan, Rabu (7/9/2022).
Pembinaan yang diberikan sendiri ada pembinaan kepribadian dan kemandirian.
"Untuk kepribadian di bidang agama diberikan penguatan kerohanian dan untuk kemandiriannya diaplikasikan melalui bengkel kerja," ujarnya.
Kegiatan di bengkel kerja seperti dibekali keterampilan tertentu.
D iantaranya terkait pengelasan, membuat furniture, perikanan hingga perkebunan.
Ade menjelaskan, ada lima blok yang dilakukan razia dengan total 10 kamar.
"Total kamar (sel) ada 10 kamar hunian yang kami razia, dilanjutkan dengan tes urine," jelas Ade.
Razia seperti ini diakuinya dilakukan secara insidentil. Sementara razia rutin dilakukan tiap satu minggu sekali.
"Rutinnya setiap minggu dilakukan satu kali razia," ujarnya.
Untuk tindakan pencegahan, pihaknya juga memperketat proses pengawasan di pintu utama guna menghindari masuknya barang terlarang dari luar.
"Kami dari jajaran pengamanan, penguatan untuk di pintu utama. Semua barang dan orang yang masuk ke lapas ini kami lakukan pemeriksaan," jelas Ade.
"Pemeriksaan dilakukan secara manual maupun menggunakan X-Ray," sambungnya.
Terkait temuan hasil razia, dia mengatakan tidak ada sanksi yang diberikan terhadap WBP (warga binaan pemasyarakatan).