Berita Terkini Artis

Nikita Mirzani Dilaporkan Shandy Purnamasari, Ungkit Soal Titip Perkara yang Ada Duit

Penulis: Putri Salamah
Editor: Heribertus Sulis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kembali dilaporkan atas pencemaran nama baik, Nikita Mirzani sebut Shandy Purnamasari pansos.

Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Terkait kasusnya itu, Nikita Mirzani mengaku heran dirinya dilaporkan dengan kasus pencemaran nama baik.

Wanita yang akrab disapa Nyai ini lantas membandingkan kasusnya dengan kasus lain yang menurutnya lebih penting.

Salah satunya soal kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kasus HAM aja disepelekan, masa ini kasus receh diseriusin,” ucap Nyai usai menjalani wajib lapor di Polres Serang Kota, Jumat (2/9/2022).

“Lagian di Polres Serang Banten ini kan sebenarnya yang lumayan berat banyak, kayak kasus pencabulan anak di bawah umur, pembunuhan, kenapa nggak itu aja yang diurus?” tambah Nyai.

Nyai mengaku lelah dengan agenda wajib lapor yang selama ini dijalani.

Ia bahkan minta polisi untuk menahannya tetapi dengan mengajukan sejumlah syarat.

“Aku udah nggak mau wajib lapor lagi, kalau mau tangkep aku boleh, dengan empat syarat,” ucap Nyai.

Pertama, dia tidak ingin ditangkap di waktu subuh dengan alasan masih tidur dan ngantuk.

Kedua, polisi tidak boleh menangkapnya saat berada di area publik atau saat ia bersama anaknya.

Nikita juga meminta polisi untuk menyelesaikan kasus dugaan penyekapan yang menjerat Nindy Ayunda dan Dito Mahendra terlebih dahulu.

“Ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda."

"Keempat, baru penjarain aku, tapi abis itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda,” pungkas Nyai. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Berita Terkini