Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hotman Paris mengaku ternyata sempat mendapat tawaran jadi pengacara Ferdy Sambo.
Atas tawaran Ferdy Sambo, Hotman Paris bahkan mengaku sempat tak tidur nyenyak selama tiga hari.
Hotman Paris bahkan mengaku bimbang atas tawaran pihak Ferdy Sambo karena kasus tersebut merupakan kasus besar yang menjadi sebuah impian para pengacara.
"Sekarang saya ngaku apa adanya, memang benar Hotman Paris diminta Pak Sambo untuk jadi pengacaranya, juga diminta (jadi) pengacara Ibu PC,"
"Saya tiga hari gak bisa tidur untuk mengatakan yes or no," ujar Hotman Paris sebagaimana dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Kamis (8/9/2022).
Baca juga: Coki Pardede Bebas Langsung Pajang Foto Saat BAP Pakai Baju Tahanan, Wardrobe Terkeren
Baca juga: Momen Bertemu Arya Saloka Jadi Sorotan, Amanda Manopo Langsung Menangis
"Dari segi kasus, its dream cases bagi lawyer,"
"Ini kasus yang membuat pengacara dimanapun jadi populer," jelas Hotman Paris.
Setelah tiga hari tak bisa tidur, Hotman Paris memilih menolak tawaran dari pihak Ferdy Sambo.
Hal tersebut diambil lantaran Hotman Paris harus bersikap netral, sesuai dengan program acara yang saat ini dia jalani.
"Dengan berat hati saya menolak,"
"Ada beberapa alasan, mencegah konflik kepentingan, karena saya juga sebagai host di acara televisi yang akan membahas kasus tersebut jadi harus netral, bahkan sampai nanti di persidangan."
"Yang kedua adalah, sejak kasus itu ada jutaan orang yang meminta saya untuk menjadi pengacara keluarga Brigadir J-lah, pengacara Bharada E- lah,"
Baca juga: Anak Indah Permatasari Tak Diakui Neneknya, Arie Kriting Pamer Kado dari Teman-teman
Baca juga: Ivan Gunawan Unggah Foto Mesra Bareng Pria, Umumkan Simpanannya
"Kebetulan saya juga lagi sibuk dengan program Hotman 911," jelas Hotman Paris.
Selain mengungkapkan alasan menolak tawaran, Hotman Paris ternyata memiliki satu celah untuk bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal inilah yang mungkin membuat pihak Ferdy Sambo menginginkan Hotman Paris menjadi penasihat hukum mereka.