Berita Lampung

Buronan Begal Melinting Lampung Timur Ditangkap setelah 3 Tahun Menghilang

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HS (23) warga Melinting, Lampung Timur diamankan setelah tiga tahun menjadi buronan begal.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tiga tahun diburu polisi, buronan begal di Lampung Timur akhirnya diamankan Polsek Melinting, Polres Lampung Timur. 

HS (23) warga Dusun III Umbul Lebak, Desa Wana Kecamatan Melinting, Lampung Timur diamankan setelah tiga tahun menjadi buronan polisi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, HS diamankan atas kasus tahun 2019 melakukan aksi begal motor di Lampung Timur.  

Polres Lampung Timur juga masih memburu satu rekannya lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Yakni RML yang juga warga Desa Wana, Melinting, Lampung Timur.

Baca juga: 2 Mahasiswa Mojok Berduaan saat Ratusan Rekannya Demo Tolak BBM di Lampung Utara Disesalkan Warga

Baca juga: Pengumuman 3 Anggota Bawaslu Lampung Terpilih Ditunda, Fatikhatul Khoiriyah Tak Banyak Komentar

Kedua pelaku diketahui pernah melakukan aksi begal motor kepada korbannya, Paino (53) warga Desa Wana Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur.

"Kronologinya itu, pada 19 November 2019 lalu, pukul 07.00 WIB para pelaku melakukan pencurian dengan cara menghadang korban," ujarnya, Rabu (14/9/2022). 

Peristiwa tersebut terjadi di jalan perladangan di Dusun XIV Desa Wana Kecamatan Melinting.

Saat dihadang oleh pelaku, korban diancam dengan senjata api.

Korban diancam akan ditembak jika tidak turun dari sepeda motornya.

Karena korban merasa ketakutan, kemudian korban turun dari kendaraannya.

Kemudian pelaku salah satu dari pelaku menggambil motor korban dan kemudian pergi.

Baca juga: Demian Aditya Sebut Direstui Keluarga Besar, Ayu Ting Ting dan Wisnu Hardana Makin Mesra

Baca juga: Jennifer Jill Sibuk Urus Perceraian, Ajun Perwira Malah Asyik Melancong ke Bali

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ke Polsek Melinting.

"Korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda Supra x 125 Warna Hitam, nopol BE 3792 PD, atau jika dinominalkan sebesar Rp 9 juta," katanya.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan pelaku, polisi bergerak melakukan penangkapan. 

Selasa (13/9/2022), pukul 03.30 WIB, Team Tekab 308 Polsek Melinting di Backup Tekab 308 Polres Lampung Timur,Tekab 308 Polsek Labuhan Maringgai,Tekab 308 Polsek Gunung Pelindung melakukan penangkapan terhadap pelaku,

"Pelaku kita amankan saat berada di desa Nibung Kecamatan Gunung Pelindung," ungkapnya. 

Baca juga: Berminat Jadi Panwascam Pringsewu Pemilu 2024, Cek Cara dan Syarat Berkas Pendaftaran

Baca juga: Pengawas SPBU Pengajaran Bantah Sebarkan Video Pembobolan ATM

Saat proses penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Ia menjelaskan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek setempat. 

"Pelaku sudah kita amankan, di Polsek Melinting," ucapnya. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. 

"Barang bukti yang diamankan yakni satu buah STNK dan satu buah BPKB kendaraan bermotor," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini