Rektor Unila Ditangkap KPK

Penyidik KPK Datangi Mapolda Lampung, Pemeriksaan Saksi Kasus Prof Karomani Berlanjut  

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik KPK kembali datangi Polda Lampung untuk lanjutkan pemeriksaan saksi dalam perkara gratifikasi mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa para saksi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.

Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, Jumat (16/9/2022) terdapat 3 kendaraan penyidik KPK tiba di GSG Presisi Mapolda Lampung, tempat pemeriksaan para saksi atas tindak pidana korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Berdasarkan informasi, penyidik KPK datang di GSG Presisi Mapolda Lampung sejak pukul 10.00 WIB untuk gelar pemeriksaan terhadap para saksi atas tindak pidana korupsi mantan Rektor Unila Prof Karomani.

Lantas untuk 3 kendaraan yang digunakan penyidik KPK yakni Toyota Innova, berpelat BE 1251 AAH warna silver, lalu nopol BE 1693 RC warna hitam dan nopol BE 1192 CN.

"Benar pak ada penyidik KPK yang telah datang dan masuk ke lantai 2 GSG Presisi Mapolda Lampung pagi tadi," kata pria berpenampilan rapih saat ditemui di depan GSG Presisi Mapolda Lampung.

Baca juga: KPK Periksa Dekan Unila, Prof Irwan Sebut Tidak Ada Cincai-cincai

Baca juga: KPK Beri 6 Pertanyaan Dekan Fakultas Hukum Unila M Fakih soal Penerimaan Mahasiwa Baru

Ia menjelaskan, para penyidik KPK itu masih berada di dalam ruangan dan belum keluar untuk melakukan penyilidikan kepada para saksi sama seperti Kamis (15/9/2022) kemarin.

Pada Kamis lalu pada saksi yang diperiksa Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Unila Prof Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Hukum (FH) M Fakih.

Lalu Dekan Fakultas Teknik (FT) Helmy Fitriawan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi.

Dan untuk Jumat (16/9/2022) ini belum tahu siapa lagi yang akan diperiksa, sebab sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

Sebab pesan singkat WhatsApp telah dikirimkan kepada Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, sampai siang ini juga belum dibalasnya.

KPK Periksa 9 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 9 orang saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022 di Universitas Lampung. Pemeriksaan berlangsung di Mapolda Lampung pada Kamis (15/9).

Baca juga: Pringsewu Fokus Siapkan Atlet, Targetkan 50 Medali Emas di Porprov Lampung 2022

Baca juga: Harga Emas Antam Merosot Siang Ini 16 September 2022, Ukuran 1 Gram Rp 961 Ribu

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, delapan orang yang diperiksa pada Kamis itu terdiri dari dekan, dosen, kepala biro humas hingga staf pembantu rektor I.

Adapun mereka yang dimintai keterangan yakni, Prof Dr Dyah Wulan Sumekar (Dekan Fakultas Kedokteran), M Fakih (Dekan Fakultas Hukum), Prof Patuan Raja (Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan FKIP), Helmy Fitriawan (Dekan Fakultas Teknik), Prof Irwan Sukri Banuwa (Dekan Fakultas Pertanian).

Kemudian, Tri Widioko selaku staf pembantu rektor I Unila, Mualimin (dosen), dan Kepala Biro Perencanaan dan Humas  Universitas Lampung Budi Utomo.

Ada satu dekan yang tidak masuk dalam daftar pemeriksaan hari itu, namun ia datang dan ikut diperiksa di Mapolda Lampung. Dekan tersebut yakni Nairobi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Pantauan Tribun, pemeriksaan berlangsung mulai jam 10.00 pagi dan selesai sekitar pukul 19.00 WIB. Sementara tim KPK ada lima orang.

Dekan Fakultas Pertanian Universitas Lampung (Faperta Unila) Prof Irwan Sukri Banuwa menjadi dekan yang pertama keluar setelah dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

Ia mengatakan, penyidik KPK melontarkan pertanyaan seputaran penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Fakultas Kedokteran.

"Kalau di Faperta ada tidak permainan atau cincai-cincai? Saya menjawab:   insya Allah tidak ada," kata Prof Irwan

Prof Irwan mengatakan, penyidik KPK mengajukan puluhan pertanyaan. Pertanyaan itu tertulis dalam 8 halaman.

"Saya datang ke Mapolda jam 10 pagi dan baru selesai pemeriksaan jam 16.00 WIB," katanya.

Selain pertanyaan seputaran penerimaan mahasiswa baru, kata Prof Irwan, penyidik KPK juga menanyakan soal apakah mengetahui penyebab mantan Rektor Unila Prof Karomani kena OTT KPK.

Karena dirinya tidak tahu terkait PMB Fakultas Kedokteran, tidak ikut-ikutan, dan bukan panitia, sehingga banyak menjawab pertanyaan KPK dengan jawaban: tidak tahu.

"Saya banyak jawab tidak tahunnya kepada penyidik KPK. Karena pihaknya tidak terlibat. Alhamdulillah selesai kita, masih ada dekan lainnya sepertinya ada 7 orang lagi," kata Prof Irwan.

Seperti diketahui, pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Rektor Unila Prof Karomani dan tiga rekannya. Sehari sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di gedung Dekanat FMIPA dan FISIP. Saat itu, penyidik KPK juga menanyai dekan dan jajarannya.

Sementara pada Selasa, penyidik KPK menggeledah Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Kantor Yayasan Afian Husin Kampus II B Darmajaya Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, serta dua rumah yang beralamat di Jalan Nusantara Gang Cemara No 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.

Latarbelakang Kasus

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.

Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.

Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila. Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini