Pemilu 2024

KPU Metro Terima 14 Pengaduan Masyarakat yang Dicatut Partai Politik untuk Pemilu 2024

Penulis: Muhamad Fariq
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama mengaku menerima pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan dalam partai politik.

Tribunlampung.co.id, Metro - KPU Metro telah menerima 14 pengaduan masyarakat yang namanya dicantumkan dalam partai politik (Parpol) secara ilegal.

Ketua KPU Metro, Nurris Septa Pratama mengatakan, adanya pengaduan masyarakat yang namannya dicantumkan dalam Parpol secara ilegal untuk Pemilu 2024.

"Ini muncul setelah adanya dalam proses verifikasi administrasi pendaftaran Parpol sebagai calon peserta pemilu 2024," ujar Ketua KPU Metro, Sabtu (17/9/2022)

Sehingga ditemukan beberapa pengaduan masyarakat yang namanya telah dimasukkan ke dalam Parpol secara ilegal.

"Saat ini ada 14 pengaduan masyarakat yang melapor mengenai namannya yang tercantum dalam keanggotaan partai secara ilegal," ujarnya.

Baca juga: Sindir Najwa Shihab, Bela Polisi Nikita Mirzani: Percuma Ujungnya Jadi Pelakor

Baca juga: MAH Bjorka Madiun Tertawa Dikabarkan Hilang Usai Ditetapkan sebagai Tersangka

KPU mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melakukan pengecekan terhadap statusnya apakah masuk ke dalam parpol.

Nurris mengungkapkan bahwa pengecekan bisa dilakukan melalui datang secara langsung maupun website secara daring.

"Masyarakat bisa dengan membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik untuk mengecek secara daring apakah tercantum dalam parpol atau tidak," ungkapnya

Apabila masyarakat namanya tergabung dalam parpol padahal tidak pernah tergabung, dia mengatakan masyarakat bisa melapor melalui helpdesk ataupun datang ke Kantor KPU Kota Metro.

"Dan apabila mereka merasa namanya dicatut bisa langsung berikan tanggapan di link KPU kota Metro di helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, dia bisa mengklarifikasi bahwasannya namanya telah dicatut dan merasa tidak pernah masuk parpol," bebernya.

Namun, berdasarkan tahapan PKPU 4 dalam proses penyelenggara tidak ada pemberian sanksi dan sebagainya terkait proses pendaftaran.

"Tetapi ketika masyarakat sudah melakukan klarifikasi terkait masalah itu, otomatis nanti sistem informasi partai politik (sipol) mereka akan dihapus," ujarnya.

Baca juga: Ayah Histeris Paman Kumandangkan Azan Korban Tenggelam Bendungan Way Sekampung Pringsewu

Baca juga: BBM Subsidi Naik, Ongkos Mobil Travel di Mesuji Kompak Lakukan Penyesuaian Tarif

Nurris mengatakan penghapusan pencatutan keanggotaan Parpol tersebut pada masyarakat yang merasa dirugikan karena dirinya tidak mendaftarkan diri sebagai anggota Parpol.

"Jadi bisa dihapus secepatnya, karena saat ini masih bisa dilakukan perbaikan" ujar Ketua KPU Metro tersebut.

Dia menjelaskan, hingga kini pihaknya telah menerima sebanyak 14 laporan namanya dicantumkan masuk kedalam Parpol secara ilegal, dan rata-rata merupakan guru honorer.

Halaman
12

Berita Terkini