"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan kedua pelaku," bebernya.
Kini, kedua bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.
Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candrawijaya)