Berita Lampung

Mantan Kades di Lampung Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana Proyek Drainase dan Balai Desa

Editor: Yoso Muliawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Korupsi

AKP M Ari Satriawan menjelaskan mantan kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka korupsi APBDes di bidang pembangunan desa tahun 2021.

Dana untuk pembangunan drainase, balai desa, dan Tembok Penahan Tanah diketahui telah dicairkan.

Namun, beber AKP M Ari Satriawan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai, bahkan diduga telah digunakan untuk kepentingan atau keuntungan pribadi.

"Selain itu, telah dibuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah proyek telah dilaksanakan sesuai rencana anggaran biaya (RAB)," kata AKP M Ari Satriawan. 

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka MR dibawa menuju Polres Lampung Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Tribunlampung.co.id / Bobby Zoel Saputra )

Berita Terkini