Berita Lampung

Penggelap Uang Perusahaan di Lampung Tengah Tertangkap Polisi di Medan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pria diborgol. Polisi memburu pelaku penggelapan uang perushaan hingga persembunyiannya di Medan. Kini pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polres Lampung Tengah.

Baca juga: Warga Tanggamus Tewas Tenggelam di Bendungan Way Sekampung, Pengawas Dinilai Kecolongan

Baca juga: Tas Milik Jurnalis di Lampung Utara Dicuri saat Salat Berjamaah di Masjid Pemkab

Berbekal laporan korban dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian kemudian berkoordinasi dengan Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku DK saat itu berada di Kota Medan.

Setelah mengantongi identitas dan tempat persembunyian pelaku, gabungan Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah bersama anggota Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban langsung berangkat menuju ke Kota Medan, Sumatera Utara.

‘’Saat sampai di Medan, DK berhasil kami amankan berada didepan rumah di Gang Sado, Jln.Brigjend Hamid, Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara," katanya.

"Pelaku diamankan ketika DK pulang dari Gereja,’’ tambahnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa  4 buah buku penjualan Waste atau Limbah dari tahun 2020 s/d 2021, lembaran-lembaran hasil audit Perusahaan, dan kwitansi nota-nota penjualan limbah telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan,ancaman hukuman lima tahun penjara.’’demikian pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini