Yayan mengatakan, Oktober atau November 2022 nanti, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Inspektorat terkait bagaimana langkah kedepannya.
"Kalau Inspektorat ingin melanjutkan ke jalur Pidsus berkasnya kita serahkan. Karena kewenangan ada pada Inspektorat mau bagaimana, karena kita kan hanya berwenang melakukan penagihan," sambungnya.
Hingga saat ini, menurut Yayan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah di Pesisir Barat tersebut.
Sedangkan untuk sisanya, masih diproses Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK.
Setelah SKK itu diterbitkan Inspektorat Pesisir Barat pihaknya akan langsung memproses pihak rekanan tersebut.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)