Berita Lampung

Jaksa Sebut Kerugian Negara Akibat Proyek Bermasalah di Pesisir Barat Rp 15 M

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana menyebut kerugian negara akibat proyek bermasalah di Pesisir Barat Lampung capai Rp 15 miliar.

Yayan mengatakan, Oktober atau November 2022 nanti, pihaknya akan mengkoordinasikan dengan Inspektorat terkait bagaimana langkah kedepannya.

"Kalau Inspektorat ingin melanjutkan ke jalur Pidsus berkasnya kita serahkan. Karena kewenangan ada pada Inspektorat mau bagaimana, karena kita kan hanya berwenang melakukan penagihan," sambungnya.

Hingga saat ini, menurut Yayan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah di Pesisir Barat tersebut.

Sedangkan untuk sisanya, masih diproses Inspektorat Pesisir Barat untuk diterbitkan SKK.

Setelah SKK itu diterbitkan Inspektorat Pesisir Barat pihaknya akan langsung memproses pihak rekanan tersebut.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Berita Terkini