Sukarma menyatakan, SPMT yang memberikan ini dari Kepala Disdikbud Bandar Lampung.
Kemungkinan, lanjut nya Kadisdikbud juga akan menselaraskan dengan waktu kapan gaji guru PPPK akan dibayar.
"SK penetapan nya di bulan Maret - April 2022 oleh pusat. Maka kita melakukan verifikasi di mulai bulan Mei 2022," kata Sukarma.
Kemudian, selesai proses verifikasi sehingga di bulan Juli tenaga PPPK sudah menandatangani kesepakatan bersama Walikota.
Karena mereka dengan perjanjian kerja, jadi membuat perjanjian kerja dengan Walikota.
Sukarma belum dapat memastikan soal pernyataan Kadisdikbud Bandar Lampung, Eka Afriana yang menyatakan gaji honorer PPPK sudah di bayar pihak sekolah.
"Saya belum tahu kebenaran nya, belum bisa pastikan itu. Nanti kita ada pembinaan dari Itjen Depdagri, mereka akan melihat termasuk hal ini juga," kata Sukarma.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)