Berita Lampung

PPPK Guru Ngadu ke Hotman Paris Belum Digaji, Disdikbud Bandar Lampung Bersikap

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar video Hotman Paris didampingi asistennya, Putri Maya Rumanti menerima pengaduan PPPK guru Bandar Lampung yang 9 bulan tidak mendapatkan gaji.

Putri menyatakan, disinilah peranan pihaknya sebagai penegak hukum. Dirinya juga meminta semua pihak mengawal perkara ini.

Bahkan, menurutnya Hotman Paris menegaskan tidak akan tinggal diam jika dalam aksi pengaduan ini berbuntut pemecatan atau pemindahan bagi guru PPPK.

"Kami akan lakukan gugatan, kami akan tuntut walikota. Karena seharusnya walikota berpikir jangan membuat susah orang," kata Putri.

Putri menilai apa yang dilakukan guru PPPK ini dengan mengadu ke Hotman Paris lantaran sudah tidak ada jalan keluar.

Pasalnya, upaya upaya seperti ini bukan lah hal yang baru. "Mereka sudah berupaya dengan cara lain terlebih dahulu, baru mentok ke kami," kata Putri.

Putri menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk menuntut hak hak guru PPPK yang tidak ditunaikan Pemerintah.

Menurutnya, yang berhak memecat guru PPPK itu bukan Walikota karena SK nya dari Kementerian PAN - RB.

"Kami bukan menyalahkan pemkot, tetapi kami minta kejelasan kemana uang yg sudah dikucurkan kementerian untuk gaji honor PPPK," kata Putri.

Putri mengklaim dirinya telah memegang bukti soal kucuran dana dari Kementerian Keuangan yang diperuntukkan gaji tenaga guru PPPK.

"Dan itu sudah tertuang jelas, nanti saya ada bukti bahwa itu tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain," kata Putri.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkini