"Jadi kemarin yang direhabilitasi itu atap bangunan rumah pintar itu saja, maka dari itu saat ini kami mengajukan prosedur persetujuan penghilangan aset bangunan terlebih dahulu," ujar Deswan.
"Karena bangunannya itu masih ada, apakah akan dimanfaatkan atau seperti apa, nanti dibicarakan, tapi saat ini kami meminta penghilangan aset terlebih dahulu," lanjutnya.
Untuk usulan penghapusan aset tersebut, Deswan mengatakan akan segera diajukan.
"Usulannya akan segera dilakukan, dari Kelurahan menyampaikan ke Kecamatan, dari Kecamatan ke BPKAD, dan seterusnya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)