Aksi Dosen Mahasiswa di Bandar Lampung

Aptisi Lampung Minta Bubarkan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri di Universitas Negeri

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) minta bubarkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di universitas negeri, cukupkan dengan jalur undangan dan SBMPTN.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) minta bubarkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN).

Tuntutan pembubaran penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) disampaikan Aptisi dalam unjuk rasa di DPRD Lampung, Selasa (27/9/2022).

Aptisi menilai penerimaan mahasiswa jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) kini timbulkan masalah setelah sebelumnya telah menyengsarakan perguruan tinggi swasta.

Menurut Ketua I Aptisi Lampung Abdul Aziz, ke depan pemerintah pusat juga bisa membubarkan penerimaan mahasiswa jalur mandiri kampus negeri atau PTN.

Aziz menilai, untuk PTN cukupkan dua jalur penerimaan mahasiwa baru seperti dulu.

Baca juga: Buntut Guru PPPK Mengadu ke Hotman Paris, Kemendagri Panggil Wali Kota Bandar Lampung

Baca juga: H-1 Pendaftaran, Total 417 Orang Mendaftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Timur

Jika dulu itu ada dua jalur, yakni jalur undangan dan jalur SBMPTN maka itu sudah cukup.

"Kita pikir itu sudah cukup dan kemarin juga dikeluarkan peraturan menteri yang tetap akan ada jalur mandiri tersebut," kata Aziz.

Memang semua Rektor PTN tidak menolak, tetapi bagi kampus swasta hal itu membuat sengsara kampus swasta.

Jadi bukan cuma sengsarakan perguruan tinggi swasta tetapi juga kaitannya dengan kualitas lulusan dari PTN.

Pihaknya menilai harus ada uji kompetensi bagi siswa-siswa sekolah yang tamat.  

"Kita semua sudah tahu bahwa yang terjadi kemarin di Unila, tetapi bisa jadi di banyak kampus PTN lain di seluruh Indonesia," kata Aziz.

Selain itu pihaknya juga meminta dibubarkan uji kompetensi (ukom) dan ini berlaku bagi tim kesehatan.

Baca juga: Aptisi Lampung Minta Transparansi Kuota Siswa Penerima KIP

Baca juga: Truk Bermuatan Gabah Terguling di Jalinbar Pringsewu Lampung, Arus Lalu Lintas Sempat Macet

Aziz juga menyampaikan hal lainnya yakni tentang akreditasi perguruan tinggi.

Di dalam undang-undang (UU) Sisdiknas ada 2 akreditasi, yakni akreditasi program studi dan akreditasi institusi.

Di luar negeri yang diakui akreditasi institusi.

Halaman
12

Berita Terkini