Langkah tersebut guna mengatasi perbedaan nominal yang tertera dalam buku tabungan dengan sistem bank.
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamannya, kami melakukan perbaikan," ucap Lodewyck.
Terakhir Lodewyck menegaskan, pelayanan kepada nasabah tetap berjalan normal sebagaimana biasanya.
Nasabah juga diminta tidak khawatir terkait kejadian ini.
"Nasabah dapat terus bertransaksi dengan nyaman dan aman di seluruh outlet di seluruh digital channel services Bank BNI," tutup Lodewyck.
Berurusan dengan Pihak Kepolisian
Kisah berbeda dialami Ardi Pratama (29), yang harus berurusan dengan pihak berwajib gegara salah transfer.
Ardi Pratama tidak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian gara-gara dia menerima transfer dana dari kejadian salah kirim oleh bank.
Pria warga Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, yang hari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah itu harus menerima keadaan.
Dia ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus salah transfer dana yang terjadi pada 17 Maret 2020 lalu, senilai Rp 51 juta.
Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.
Ardi semula mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.
"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar hutang secara berkala. Nilaimya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).
Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.
"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya."