Berita Lampung

Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Gustina Asmara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUHI PANGGILAN - Salah satu dekan Universitas Lampung memenuhi panggilan KPK di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (29/9/2022). KPK kembali memanggil sejumlah saksi kasus suap rektor Unila.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) pada Kamis (29/9/2022).

Kali ini ada 9 orang saksi yang dimintai keterangan.

Adapun 9 orang saksi itu yakni, Wakil Rektor (Warek) bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, Warek bidang Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar.

Lalu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi, Dekan FISIP Ida Nurhaida, Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Hukum Yulia Neta, Wadek I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja.

Kemudian, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Wayan Rumite, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang juga dosen FH Budiono, dan honorer Unila Fajar Pamukti Putra.

Baca juga: Tiga Saksi Tidak Hadir Pemeriksaan KPK dalam Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani

Baca juga: KPK Periksa Satu Yayasan di Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kegiatan hari itu merupakan pemeriksaan lanjutan atas kasus yang menjerat mantan Rektor Unila Prof Karomani dan tiga tersangka lainnya.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Bandar Lampung.

Pantauan Tribun, sejumlah saksi yang dipanggil terlihat sudah datang ke mapolresta dan masuk ke ruang pemeriksaan sekitar pukul 09.55 WIB.

Mereka yang terlihat sudah datang ini yakni Nairobi, Ida Nurhaida, Budiono, dan Prof Yulianto.

Hari sebelumnya atau Rabu, KPK juga memintai keterangan sejumlah saksi. Hari itu ada 11 orang yang diminta keterangan.

10 Pertanyaan

Dekan Ekonomi Unila Nairobi mengaku pemeriksaan hari itu merupakan yang kedua kali baginya.

Sebelumnya ia dimintai keterangan oleh KPK di Mapolda Lampung pada 15 September 2022.

"Kalau kita diundang maka kita hadir. Kita patuh terhadap undang-undang yang berlaku," kata Nairobi.

Ia mengatakan, dipanggil sebagai saksi guna mengklarifikasi kasus yang menjerat Karomani dan kawan-kawan.

Menurutnya, penyidik KPK mengajukan berbagai pertanyaan. Salah satunya terkait sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri, aturannya, dan aspek-aspek lain terkait itu.

"Ada sekitar 10 pertanyaan yang diajukan kepada saya dalam pemanggilan kedua ini. Tadi masuk pukul 09.55 WIB dan keluar pukul 13.50 WIB," kata Nairobi.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Lampung Tangkap Seorang Oknum PNS Pemilik Sabu

Baca juga: Jambret di Jalan Lintas Sumatera Lampung Tengah Terciduk Polisi di Rumahnya

Ia mengatakan, tidak menerima pertanyaan mengenai pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).

Seputar PMB

Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila Prof Yulianto menjelaskan jika penyidik KPK masih bertanya seputar PMB mandiri.

Ia juga mengaku, pemeriksaan hari itu merupakan yang kedua kalinya.

"Kalau ini yang kedua kalinya saya dilakukan pemeriksaan dan tidak ada pertanyaan terkait LNC," kata dia.

Prof Yulianto juga mengaku cukup cepat ditanya KPK. Ia hanya mendapatkan tiga pertanyaan dari penyidik KPK karena itu cepat keluar dari ruang pemeriksaan. Masuk pukul 11.00 WIB dan keluar pukul 13.35 WIB.

Ia pun berharap pemeriksaan hari itu merupakan yang terakhir. "Pemeriksaan ini hanya pengembangan PMB jalur mandiri saja dan harapannya ini yang terakhir," ungkapnya.

Meski begitu, Yulianto mengaku akan siap jika kembali dipanggil KPK.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Keempatnya yakni, Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, serta swasta, Andi Desfiandi.

Karomani, Heryandi, dan Basri, saat ini sudah dicopot dari jabatannya masing-masing.

Karomani dkk diduga menerima suap hingga Rp 5 miliar dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini