Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengaku, pihak kepolisian masih mendalami laporan yang dibuat oleh penyanyi Lesti Kejora.
"Untuk itu, nanti kita dalami dulu," kata Nurma Dewi.
Lesti Kejora dikabarkan telah menjalani visum.
Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan satu di antara bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.
Polisi akan menjadwalkan pemeriksaan kepada Rizky Billar setelah mengumpulkan barang bukti.
Mengenai sanksi terhadap Rizky Billar bila terbukti bersalah melakukan tindak KDRT, Nurma menyebut, suami Lesti Kejora terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: 13 Rating Drakor Terbaru September 2022, Drama Korea Love In Contract Naik Lagi
Baca juga: Aldi Taher Mau Nikahi Ayu Ting Ting, Cari Sensasi kan Boleh Bro
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," jelasnya.
Rizky Billar terancam 15 tahun penjara jika benar-benar terbukti lakukan KDRT terhadap Lesti Kejora, imbas tepergok selingkuh.
Tribun Network masih berusaha menghubungi pihak Lesti Kejora maupun Rizky Billar untuk konfirmasi.
Sementara Kuasa Hukum Lesti Kejora, Shandy Arifin belum memberikan keterangan secara detail terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
Shandy Arifin hanya menyampaikan pernyataan singkat.
Ia meminta maaf belum bisa memberikan tanggapan terkait kasus yang dilaporkan kliennya.
"Mohon maaf," ucap Shandy.
"Nanti ya, mohon maaf, mohon maaf udah malem nih mau balik dulu," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KH Infotainment, Kamis (29/9/2022).
Rizky Billar Diserang Netizen