Tribunlampung.co.id, Jakarta - Belum lama ini, anak penyanyi dangdut, mendiang Imam S Arifin, ditangkap polisi setelah melakukan aksi kriminal yakni curi motor dan diduga untuk membeli narkoba.
Satu di antara dugaan yang menguatkan anak Imam S Arifin curi motor untuk beli narkoba yakni hasil tes urine.
Di mana dari hasil tes urine anak Imam S Arifin, polisi menemukan adanya kandungan sabu, sehingga dugaan curi motor untuk beli narkoba menguat.
Diketahui, kabar mengejutkan datang dari keluarga mendiang penyanyi dangdut, Imam S Arifin, di mana putrinya, ditangkap polisi seusai curi motor.
Modus putri Imam S Arifin ketika curi motor tersebut yakni dengan meminjam yang kemudian dijual ke penadah hingga akhirnya ia ditangkap polisi.
Baca juga: Kelakuan Rizky Billar Dibongkar Tetangga Setelah Dilaporkan Lesti Kejora ke Polisi
Baca juga: Denise Chariesta Sengaja Ungkap Statusnya Simpanan Pengusaha, Biar Dia Tobat
Polisi akhirnya mengungkap kronologi anak mendiang Imam S Arifin curi motor sampai akhirnya ditangkap polisi.
Pelaku berinisial RDA ditangkap polisi karena telah melakukan kasus pencurian motor.
Mengutip dari kompas.com, perempuan yang diketahui adalah anak dari almarhum Imam S Arifin ini, telah mencuri motor dari seorang karyawan kafe.
Polisi telah membenarkan informasi tentang penangkapan anak penyanyi dangdut ini.
"RDA ini pelaku utama yang melakukan pencurian sepeda motor," ungkap Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha di Mapolsek Taman Sari, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Raffi Ahmad Tahu Wanita Diduga Selingkuhan Rizky Billar, Irfan Hakim Kepo
Baca juga: Denise Chariesta 4 Tahun Jadi Simpanan Pengusaha R yang Istrinya Host TV
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya dengan modus pinjam motor.
Kronologi anak Imam S Arifin curi motor:
1. Pura-pura Pesan Makanan dalam Jumlah yang Banyak
Pelaku selalu menggunakan aksi yang sama untuk melakukan aksi pencurian motor.
Mengutip dari TribunJakarta.com, anak Imam S Arifin selalu memakai modus pinjam motor kepada korbannya.