Berita Lampung

Kondisi Bayi yang Dibuang Sejoli Asal Pringsewu di Bandar Lampung Sehat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejoli asal Pringsewu diamankan Polsek Telukbetung Selatan Polresta Bandar Lampung karena perbuatannya membuang bayi. Dinas Sosial ungkap terkini kondisi bayi tersebut sehat, Sabtu (1/10/2022).

RD mengaku terpaksa buang bayinya karena takut kehamilan dan persalinannya diketahui keluarganya di Talang Padang, Tanggamus.

RD mengaku kalau dirinya telah salah menelantarkan anaknya tersebut.

Pada saat kejadian tersebut dirinya dalam keadaan panik.

"Saya itu pada saat itu panik sekali," kata RD, Jumat (30/9/2022)

Lalu dirinya juga sangat bingung setelah melahirkan.

“Jadi setelah melahirkan bingung mau kemana," kata RD.

Hingga akhirnya bayi yang dikandungnya itu harus ditaruhnya di depan teras rumah warga di Bandar Lampung.

Diakui RD, keluarganya belum tahu bila dirinya ini mengandung.

RD mengaku telah menjalin hubungan asmara atau pacaran dengan AZ, kurang lebih 1 tahun lamanya.

Akibat asmaranya yang kelewat batas itu, RD harus mengandung anak di luar nikah.

Tetapi setelah ditangkap, dirinya ngakus sudah menikah.

Jadi anaknya yang sempat dibuang ini rencananya mau diambil lagi.

Terancam 5 Tahun Penjara

Pasangan AZ dan RD pelaku pembuangan bayi terancam dengan hukuman penjara 5 tahun.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung Kompol Adit Priyanto menyampaikan ketentuan sanksi pidana tersebut saat menggelar ekspose pengungkapan kasus pembuangan bayi, Jumat (30/9/2022).

Kompol Adit Priyanto memastikan pihaknya sudah menahan pasangan AZ dan RD karena telah membuang anak sendiri.

Kompol Adit menuturkan, dari serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan hingga gelar perkara, keduanya diduga kuat jadi pelaku pembuangan bayi.

Selanjutnya polisi mempersangkakan hukuman penjara selama 5 tahun.

Pasangan AZ dan RD dikenai pasal 77 B undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016.

Dari perubahan atas kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak

"Jadi berdasarkan aturannya bahwa pelaku ini diancam dengan pidana hukumannya 5 tahun," kata Kompol Adit.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Berita Terkini