Anggota Polsek Jati Agung berhasil mengambil pelaku dari amukan warga.
"Petugas lalu membawa pelaku ke Rumah Sakit Airan Raya untuk dilakukan pengobatan dan perawatan," ucapnya.
Edwin mengatakan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jati Agung guna penyelidikan lebih lanjut
"Dari tangan pelaku petugas mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban dan satu unit sepeda motor jenis honda beat milik pelaku," katanya
Untuk mempertanggungjawabkam perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)