Namun, Uslih mengatakan jika proses pengklasifikasian ini, akan diselesaikan sebelum pengumuman seleksi administrasi.
"Proses klarifikasi ini akan kita selesaikan sebelum pengumuman seleksi administrasi pendaftaran panwascam," ucapnya.
"Jika nantinya memang partai politik yang melakukan kesalahan karena mencatut nama peserta, maka hal itu tidak akan mempengaruhi proses seleksi pemberkasan administrasi pendaftaran panwascam ini," lanjutnya.
Penddaftar tetap bisa melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
Kendati demikian, keputusan terkait nama-nama peserta pendaftar panwaslu tingkat Kecamatan tersebut, akan diputuskan dalam Rapat pleno.
"Setelah klarifikasi peserta, parpol, Kesbangpol dan KPU, nanti hasilnya ada di pleno," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)