Tribunlampung.co.id, Metro - Polres Metro Operasi Krakatau tahun 2022 razia pengendara yang tidak menggunakan helm yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Operasi Krakatau tahun 2022 Polres Metro digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (5/10/2022).
Kasat Lantas Polres Metro AKP Rezki Parsinovandi mengatakan, Operasi Krakatau tahun 2022 prioritas tilang bagi pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
"Operasi zebra yang kita lakukan hari ini sasarannya yaitu prioritasnya ialah yang tidak menggunakan helm SNI," ujarnya.
"Untuk knalpot racing sendiri tidak masuk dalam prioritas kita, hari ini prioritasnya hanya yang tidak menggunakan helm SNI," tuturnya.
Baca juga: Lapas Metro Terima Napiter Jaringan Daulah Islamiyah dari Lapas Gunung Sindur Jabar
Baca juga: Pringsewu Tunggu Keputusan Pusat terkait Dicabutnya Status Pandemi Covid-19
Dalam Operasi Zebra tahun 2022 Polres Metro menindak sejumlah pengendara yang ditemukan melanggar.
"Sudah ada pelanggar yaitu pelanggar yang tidak membawa sim," ungkapnya.
Rezki membeberkan untuk razia yang dilakukan baru dimulai pada hari ini.
"Untuk razianya baru hari ini, hari pertama dan kedua kemarin baru sosialisasi, untuk teguran kepada pengendara belum ada," bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Herlambang, pengendara motor yang dirazia di Jalan Jenderal Sudirman Metro mengatakan dirinya kedapatan melakukan pelanggaran saat dilakukan razia Operasi Zebra.
"Pelanggarannya karena tidak bawa SIM, SIM ada tapi ketinggalan, saya belum tau kalau ada operasi zebra hari ini," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa dirinya telah mengakui kesalahannya saat dilakukan razia dikarenakan tidak membawa SIM miliknya.
Baca juga: Titik Black Spot di Lampung Selatan Berkurang, Ini Lokasi Rawan Kecelakaan
Baca juga: Tulangbawang Tebar 1 Juta Benih Kakap dan Bandeng dari Pemprov Lampung
"Saya dari 23 mau ke bandarlampung, mau ambil BPKB, saya mengakui kesalahan," tuntasnya.
Berikut sasaran penilangan pada Operasi Zebra Krakatau di Metro :
1. Pelanggaran bermain ponsel saat berkendara.
2. Pengendara di bawah umur.
3. Pengendara roda dua yang membawa penumpang lebih dari satu.
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
6. Pengendara dalam pengaruh alkohol.
7. Pengendara yang melawan arus.
8. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)