Berita Terkini Artis

Kru Baim Wong dan Paula Verhoeven Ikut Terseret Gegara Konten KDRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi, momen Baim Wong dan Paula Verhoeven saat buat konten KDRT. Imbas konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven, kru video mereka juga akan diperiksa polisi.

Laporan yang mereka layangkan tersebut tentunya bukan hanya laporan biasa.

Sebab, ternyata Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus.

Dari ketiga pasal tersebut, Baim dan Paula bisa terancam terkena hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Pasal 36, baik yang merugikan antara pihak perorangan atau badan hukum. Pasal 46 mendistribusikan konten secara ilegal dan Pasa; 51," ujar salah seorang tim kuasa hukum Odie Hudiyanto & Partners lainnya.

"Ya 3 pasal, berlapis. Total 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," sambungnya.

Sebelumnya, Baim dan Paula sudah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk meminta maaf secara langsung.

Baca juga: Pamungkas Lakukan Aksi Tak Senonoh hingga Jadi Trending Topik di Twitter

Baca juga: Sisca Kohl dan Jess No Limit Akan Menikah di Kapel Vincentius Paulo 10 Oktober 2022

Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum dihentikan.

Dari pihak kepolisian sendiri telah menyebutkan bahwa proses hukum atas kasus laporan palsu tersebut akan tetap berjalan.

( Tribunlampung.co.id / TribunPekanbaru.com / TribunStyle.com )

Berita Terkini