Tribunlampung.co.id, Jakarrta - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari.
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, dalam SKB tersebut untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
"Hal ini sebagai antisipasi apabila Covid-19 masih ada," kata Ida dalam keterangannya saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022).
Kesepakatan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Baca juga: Geger Penemuan Jasad Bayi di Pringsewu Lampung, Pelaku Pembuangan Ternyata Ibu Kandung Korban
Baca juga: Update Kasus Suap Rektor Unila, Giliran Guru MTs Tanjungkarang Diperiksa KPK
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy memaparkan secara rinci, untuk libur nasonal tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari.
"Untuk libur nasonal tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Muhadjir Effendy.
Berikut daftar Libur Nasional 2023.
1 Januari : Tahun Baru 2023
22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945
7 April : Wafat Isa Almasih
22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
1 Mei : Hari Buruh Internasional