Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Anggota Reskrim Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, Lampung mengamankan buronan tersangka pencurian pemberatan (curat) kendaraan bermotor, Kamis (3/11/2022).
Tersangka curat kendaraan bermotor yang diamankan anggota Reskrim Polsek Pakuan Ratu inisial DH (29) berdomisili di Kampung Negara Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Tersangka curat ranmor DH, yang diamankan Satreskrim Polsek Pakuan Ratu melakukan aksinya di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menyampaikan pada Kamis (7/7/2022) pukul 03.30 WIB telah terjadi tindak pidana curat ranmor di Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu.
Andre mengatakan saat itu korban, Satria Akuan (30) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan sedang tidur.
Ketika akan buang air kecil, dirinya melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha R15 nomor polisi BE 7338 YZ miliknya yang diparkirkan di garasi sudah hilang.
Baca juga: Kemensos Bantu Biaya Pendidikan Anak Korban Banjir Lampung Selatan
Baca juga: Teriakan Maling, Buat 2 Pemuda Tertangkap Rampas Ponsel di Gunung Sugih Lampung Tengah
Selain kendaraan, STNK motor korban juga turut digondol pencuri.
Surat tersebut diletakkan di dekat motor korban.
Ketika diperiksa sekitar rumahnya, dirinya melihat pintu garasi sudah dalam keadaan terbuka.
Satria melihat pintu garasinya sudah rusak, seperti dicongkel oleh pencuri.
Korban sempat melakukan pencarian di sekitar rumah, hasilnya nihil.
Sepeda motor korban memang tidak ditambah kunci pengaman lainnya, hanya di kunci kontak saja motornya.
Akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Anggota reskrim, kemudian melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus tersebut.
Andre melanjutkan, pada Rabu (2/11/2022) pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu didukung Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO curat ranmor DH.
Tersangka diamankan di Stadion Sukung, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Ketika dilakukan penangkapan pelaku tidak lakukan perlawanan.
“Tersangka diamankan ketika sedang main ke rumah kawannya, di Kotabumi,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya akibat perbuatan tersangkam dia dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“DH dapat dijerat hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," katanya.
Andre mengimbau kepada warga untuk tetap menambah kunci pengamanan, ketika kendaraan diparkir.
Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Curat, Amankan Barang Bukti Handphone
Baca juga: Polres Way Kanan Ringkus Pencuri Kabel Senilai Rp 1,2 M di Register 45 Mesuji
Hal ini untuk mengantisipasi pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )