Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polres Lampung Selatan mengamankan lima pelaku penyalahguna narkoba dari tiga lokasi berbeda dalam satu hari.
Kelima penyalahguna narkoba diamankan jajaran Polres Lampung Selatan di Natar, Sragi, dan Merbau Mataram.
Kapolsek Natar Polres Lampung Selatan, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, pihaknya mengamankan tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Desa Bumisari.
"Ketiga pelaku bernama Ahmad Sandria Gandi (27), Rudi Yanto (45) dan Indra Yoga Sugara (32). Ketiganya diamankan atas penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di Desa Bumisari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, pada Selasa (1/11/2022)," kata Enrico, Kamis (3/11/2022).
Enrico mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan informasi dari warga tentang adanya penyalahgunaan Narkoba didaerah setempat.
Berdasarkan informasi tersebut pihaknya melakukan penyelidikan dan menuju rumah yang dimaksud.
Baca juga: Pemain Chelsea Denis Zakaria Cetak Gol Perdana, Graham Potter Beri Pujian
Baca juga: 4 Rekomendasi Drama Korea Terbaru Web Streaming November 2022, Bertabur Artis Ternama
Setelah dilakukan penggeledahan didapati di dalam rumah tiga orang pelaku yang sedang menggunakan Narkotika jenis sabu.
Kemudian, kata Enrico, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Natar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisikian kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, satu perangkat alat hisap sabu, satu buah sumbu, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik bening , satu buah korek gas warna merah," ujarnya
Enrico mengatakan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 112 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara Polsek Sragi juga mengamankan pelaku penyalahgun narkoba jenis sabu di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-1165/XI/2022/SPKT/Polsek Sragi/Polres Lampung Selatan/ Polda Lampung, pada Selasa (1/11/2022).
Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu pelaku penyalahguna narkoba bernama Hamidin (27) di rumahnya di Desa Kuala Sekampung
"Barang bukti satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal di duga Narkotika jenis sabu-sabu, seperangkat alat isap (Bong), satu plastik kecil sisa pakai, satu unit HP merk VIVO Warna hitam, satu buah topi bermerk DGLOWZ," ujarnya.
Zuhdi mengatakan pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.