Berita Lampung

Gerebek Arena Judi Kartu di Persawahan Pringsewu, Polisi Amankan Lima Pelaku

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka judi kartu yang diamankan polisi. Gerebek arena judi kartu di persawahan Pringsewu, polisi amankan lima pelaku.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Gerebek arena judi kartu di persawahan Ambarawa, Pringsewu, polisi amankan lima orang pelaku.

Penggerebekan arena judi kartu di sawah Ambarawa Pringsewu ini terjadi pada Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB.

Kasat Reskrim iptu feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi membenarkan pihaknya telah melakukan penggrebekan arena judi kartu di persawahan Ambarawa Pringsewu pada (29/10/2022) lalu.

"Betul, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah melakukan penggerebekan judi kartu di Ambarawa Pringsewu pada  Sabtu (29/10/2022) sekira pukul 23.30 WIB," kata Feabo, Jumat (4/1/2022).

"Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 5 orang pelaku," lanjutnya.

Kelima pelaku itu yakni W (45), KS (45), S (47), RY alias Kamdam (47) dan SW (52). 

Baca juga: Dikejar Polisi, Pencuri Mobil Pikap di Pesawaran Tinggalkan Mobil di Jalinbar

Baca juga: Warga Bandar Lampung Kehilangan Emas 125 Gram, Baru Tahu Setelah Renovasi Rumah

Feabo menuturkan, kelimanya merupakan warga Ambarawa Pringsewu.

"Kelima pelaku tersebut diduga terlibat langsung dalam judi kartu jenis lantai," jelasnya.

Selain kelima pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah buku tulis, satu buah pena dan uang tunai sebesar Rp 405 ribu

Ia juga mengungkapakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan warga yang resah.

Berbekal informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu diterjunkan melakukan penyelidikan.

Setelahnya, pihaknya langsung melakukan penggrebekan.

Ia juga mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas dan pelaku.

"Dalam penggrebekan itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran," lanjutnya.

Namun akhirnya, seluruh pelaku berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kelima tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu.

"Kelima pelaku sudah kami amankan di Mapolres beserta barang bukti," jelasnya.

Kelimanya juga dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. 

"Para tersangka terancam pidana penjara maksimal hingga 20 tahun," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riana Mita Ristanti )

Berita Terkini