"Setelah nanti diumumkan kami akan imbau kepada pengusaha untuk bisa memberikan gaji sesuai dengan UMK yang ditetapkan, tapi itu balik lagi ke kebijakan perusahaan," paparnya.
Menurutnya, Disnakertrans Metro tidak dapat memberikan sanksi kepada pengusaha yang memberikan gaji di bawah standar UMK yang telah ditetapkan.
Hal ini dikarenakan pihaknya tidak memiliki wewenang dalam memberikan sanksi kepada pengusaha tersebut.
Disnakertrans Metro hanya bisa memfasilitasi tenaga kerja di Metro yang ingin mengajukan pengaduan.
"Tidak bisa melakukan sanksi kepada pengusaha, tetapi hanya membuka pengaduan dan memfasilitasi terkait pengaduan oleh tenaga kerja itu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)