Berita Lampung

Satlantas Polres Pringsewu Lampung Buka Bimbel SIM, Gratis Senin-Sabtu

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masyarakat yang sedang mengikuti bimbel SIM di Polres Pringsewu yang dibuka sejak Senin sampai Sabtu secara gratis.

Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin mengurus SIM untuk datang langsung ke kantor SATPAS Polres Pringsewu dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

"Permohonan SIM baru membawa KTP dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani," tuturnya.

Sementara SIM perpanjangan ditambah dengan melampirkan SIM yang lama.

Baca juga: Sebanyak 7,3 Ton Sampah Masuk ke TPA Bumiayu Pringsewu Setiap Hari

Baca juga: Polres Pringsewu Lampung Tangkap Lima Pelaku Judi Kartu di Ambarawa

"Adapun besarnya biaya sesuai peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang PNBP, untuk SIM C baru Rp 100 ribu, SIM C perpanjangan Rp 75 ribu," terangnya.

"SIM A dan B baru Rp 120 ribu dan SIM A dan B perpanjangan sebesar Rp 80 ribu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini