Berita Lampung

Polresta Bandar Lampung Disebut Bebaskan 4 Terduga Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Dedi Sutomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penangkapan. Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung disebut lepaskan empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan membebaskan empat terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Diketahui, keempat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu itu sebelumnya sempat diringkus di Jalan Pulau Buton, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa, (25/10/2022).

Empat terduga penyalaguna narkotika yang dibebaskan tersebut DS, HN, FH, dan RK.

Sementara salah seorang lainnya berinisial DW alias Qodir masih dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga Minggu (6/11/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke empatnya diamankan polisi di salah satu rumah terduga pelaku berinisial DW alias Qodir.

Saat proses penangkapan terhadap para terduga sempat menghebohkan warga disekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Beri 800 Paket Sembako ke Lansia dan Warga Miskin

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Dua Kakek di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi

Saat itu, empat terduga pelaku diduga sedang berpesta narkoba di dalam rumah DW.

Kemudian, petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek lokasi tersebut.

Namun, pemilik rumah yang berinisial DW alis Kadir berhasil melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga plastik klip berukuran sedang di bagian jendela rumah.

Barang bukti itu berisi kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat terduga penyalahguna narkotika berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.

Keempat terduga penyalaguna narkotika yang diamankan disebut sempat menjalani pemeriksaan urine.

Dari hasil tes urine, air seni keempatnya dinyatakan positif mengandung zat amphetamine.

Dari hasil pemeriksaan juga diakui bahwa mereka pernah mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelumnya.

Bahkan, dua dari empat orang terduga pelaku itu merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu, kemudian sempat menjalani pemeriksaan dan penahaan di ruang Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.

Selama lima hari menjalani pemeriksaan, empat terduga pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarganya masing- masing.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan penangkapan tersebut.

Namun dirinya enggan keterangan dikutif media.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang tersebut tidak terbukti memiliki barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditemukan.

Dia pun mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan melakukan gelar perkara bersama Propam maupun Paminal.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini