Tribunlampung.co.id, Mesuji - Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Mesuji, Lampung mulai menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), Selasa (8/11/2022).
Pencairan BSU bagi THL Pemkab Mesuji Lampung hanya diadakan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji.
Ada 335 orang THL Pemkab Mesuji Lampung yang mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri saat ditemui di ruang kerjanya.
Menurutnya program pencairan BSU ini perdana dilakukan di Kantor Disnakertrans Mesuji.
"Hari ini perdana kita bersama pihak PT Pos Indonesia dan BPJS Ketenagakerjaan memfasilitasi pencairan BSU di Kantor Disnakertrans Mesuji," ujarnya
Baca juga: Kemenkumham Lampung Gelar Diseminasi Layanan Apostille, Beri Kemudahan Legalisasi Dokumen Publik
Baca juga: Bangunan Kebun Raya Liwa Lampung Barat Rusak Akibat Tingginya Intensitas Hujan
Najmul mengatakan pencairan BSU tersebut adalah program dari Kementrian Tenaga Kerja untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sebagai penerima upah.
Kemudian Najmul menerangkan bahwa pencairan BSU di Kantor Disnakertrans Mesuji ini dikhususkan kepada THL Pemkab Mesuji.
Jumlahnya sendiri ungkap Najmul, berjumlah 335 orang THL Pemkab Mesuji.
Dijelaskannya layanan pencairan BSU di Kantor Disnakertrans Mesuji ini sebagai solusi dalam rangka penjaringan.
"Karena persoalannya BSU ini mereka terdapat persoalan di rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),"
"Ada mungkin yang tidak bisa ditransfer ke rekening pribadi langsung, akan tetapi secara status mereka berhak mendapatkan BSU," sambungnya.
Maka dari itu terus Najmul solusinya adalah penyaluran BSU dengan PT Pos Indonesia.
Ditambahkannya pihaknya sendiri telah berkoordinasi degan BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia dalam penyaluran BSU di Kantor Disnakertrans Mesuji.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap para THL di Pemkab Mesuji.
"Maka kita inisiatif untuk layanan pencairan BSU agar didekatkan seperti itu," tambahnya
Sehingga diharapkan para penerima BSU ini tidak terganggu dalam pekerjaannya
Lebih lanjut, Najmul menerangkan bagi para THL penerima BSU yang ingin mencairkan BSU agar memenuhi syarat sebagai berikut.
"Syaratnya sangat mudah yakni hanya melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP-nya," ucapnya.
Baca juga: Banjir Rendam 3 Rumah Warga di Simpang Pematang, BPBD Mesuji Janji Segera Lakukan Penanganan
Baca juga: Penderitaan TBC di Mesuji Lampung dapat Pengobatan dan Sembako Gratis Selama 6 Bulan
Setelah diserahkan seluruh persyaratan itu maka akan dilakukan verifikasi.
Kemudian jika memenuhi syarat maka langsung dapat dicairkan BSU nya sejumlah Rp 600 ribu.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)