"Sebetulnya sudah kita kawal dari awal hingga sekarang, dari bulan empat atau lima, yang kita inginkan itu ialah dosen itu tidak diberikan ruang kembali bertemu dengan mahasiswa, tapi ternyata masih diberikan ruang kembali," ungkapnya.
Menurut Ridho, dengan sanksi yang diberikan pihak kampus saat ini, menunjukan ketidaktegasan rektor terkait kasus yang justru mencoreng nama baik kampus.
Dikatakannya, seharusnya pihak kampus memberhentikan dosen yang diduga melakukan tindak asusila tersebut.
“Seharusnya diberhentikan, karena tidak menutup kemungkinan akan terulang kembali jika dosen yang bersangkutan tetap membimbing mahasiswa dan mahasiswi,” tegas Ridho.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Giffary)