Pada Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.
Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini tidak lain untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023, sebagai berikut :
Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp7.412.643.433.222,00 (Tujuh Triliun, Empat Ratus Dua Belas Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu, Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
Belanja Daerah menjadi sebesar Rp7.381.761.189.686,00 (Tujuh Triliun, Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Miliar, Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Delapan Puluh Sembilan Ribu, Enam Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah);
Penerimaan Pembiayaan Daerah sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) yang berasal dari proyeksi SiLPA Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp75.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Lima Miliar Rupiah) ;
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp105.882.243.536,00 (Seratus Lima Miliar, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Juta, Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Lima Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) yang dialokasikan untuk Pembayaran Pokok Cicilan Utang.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari kerja.
Terhitung sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (*)
(Tribunlampung.co.id/rls)